Lebarkan Jalan, Relokasi Makam

Catatan Berita Paser 01-02-2025

TANAH GROGOT - Sekitar 350 kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Bangun, Jalan Kusuma Bangsa, Km 2, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, direlokasi untuk pelebaran jalan. Proses pemindahan makam sudah berlangsung tiga hari oleh pihak keluarga masing-masing pemilik makam. Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Paser, Zulkifli, menyebut luas lahan pemakaman yang direlokasi yakni, lebar 25 meter, panjang sekitar 100 meter. “Pemindahan makam dilakukan oleh pihak keluarga, biaya pemindahan makam ditanggung oleh pemerintah daerah sebesar Rp14,8 juta per makam,” kata Zulkifli, Jum'at (31/1). Untuk makam yang belum terdata karena belum diketahui ahli warisnya, akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan relokasi. Pemerintah daerah kata dia telah menyiapkan tempat pemindahan makam di lokasi yang sama dengan menggunakan lahan kosong milik pemerintah dan dan tanah wakaf.

Selengkapnya