Puluhan PNS Menggugat ke PTUN, Soal Hibah Tanah, BKAD Belum Tanggapi Hasil Koordinasi BPK Kaltim

Catatan Berita Penajam Paser Utara 13-01-2025

PENAJAM- Sidang pendahuluan gugatan sengketa tata usaha ini telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Rabu (8/1/2025). Suwandi, salah satu kuasa hukum, mengungkapkan, penggugat tetap pada tuntutannya. Yakni, agar pemerintah daerah membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.17/190/2024, tertanggal 19 Juli 2024 yang mencabut HPL yang telah dihibahkan kepada PNS di perumahan tersebut pada 2008, dan meminta secara konsisten untuk menjalankan SK Bupati PPU Nomor 800/14/2008 tentang Hibah Tanah Milik Daerah pada Lahan Lokasi Blok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah kepada 459 PNS di lingkungan Pemkab PPU dan SK Bupati PPU Nomor 800/162/2014, tentang Hibah Tanah Milik Daerah pada Lahan Lokasi Blok KPR Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah kepada 410 PNS di lingkungan Pemkab PPU.

Selengkapnya