Retribusi Sampah Tembus Rp2 Miliar, Pemkot Pastikan Dana Digunakan Sesuai Peruntukan

Catatan Berita Bontang 08-01-2025

BONTANG, TRIBUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berhasil mengumpulkan Rp2 mil-iar dari retribusi sampah pada 2024. Dana ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dipastikan akan digunakan dengan transparan untuk pengelolaan sampah serta mendukung pembangunan kota. Retribusi sampah yang diberlakukan mulai Mei hingga Desember 2024 dihitung berdasarkan daya listrik rumah tangga. Rumah dengan daya listrik di bawah 900 kWh dikenakan tarif Rp3.500 per bulan, rumah dengan daya listrik 900-1.300 kWh dikenakan tarif Rp5.000, sementara rumah dengan daya listrik di atas 1.300 kWh membayar Rp7.500 per bulan. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Syakhruddin menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) dan bertujuan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.

Selengkapnya