Artikel Lainnya 10-01-2025
Menjelang pergantian tahun menuju 2025, DPR sepakat mengagendakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sebagai kelanjutan amnesti pajak tahun 2016. Prinsipnya, amnesti pajak menjadi hukum yang dinilai perlu dijalankan untuk kepentingan penerimaan negara. Boleh jadi rencana amnesti pajak jilid III trwujud pada 2025. Namun, sebelumnya publik perlu memahami bagaimana sesungguhnya mekanisme dari pelaksanaan amnesti pajak jilid I (2008) serta amnesti pajak jilid II (2016). Logika hukum dan logika ekonominya patut dijelaskan supaya ada sedikit gambaran untuk memudahkan pemahaman. Amnesti pajak jilid I pada 2008 yang dikenal dengan sebutan sunset policy, diatur melalui Pasal 37A Undang-Undang (UU) No 28/2007 tentang Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Amnesti pajak jilid I ini berfokus pada fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak.
Selengkapnya