Artikel Lainnya 09-01-2025
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting dan mengejutkan pada awal 2025 terkait ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 222 dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang dibatalkan mengatur ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden, yang mensyaratkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional di pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Putusan ini disebut mengejutkan karena MK akhirnya mengubah pendirian dan mengkoreksi putusan sebelumnya. Padahal, dalam lebih dari 30 kali persidangan uji materi pasal yang sama, MK sebelumnya selalu menolak permohonan untuk membatalkan pasal ini.
Selengkapnya