Catatan Berita Penajam Paser Utara 31-01-2025
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunda pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, penundaan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab PPU akan dilakukan sampai adanya arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Pengadaan barang dan jasa untuk sementara ditunda sampai ada arahan lebih lanjut dari pusat,” kata Tohar, Kamis (30/1/2025) dilansir dari Pusaranmedia.com.
Selengkapnya