BKAD Klarifikasi Besaran THR Honorer

Catatan Berita Kutai Barat 30-03-2024

SENDAWAR – Kabar besaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup Pemkab Kubar senilai sebulan gaji, diralat Kepala BKAD Kubar Petrus. Kepada media ini, Petrus menyebut, besaran THR bagi non-PNS atau PPPK hanya dijatah Rp 1 juta per orang. “Meluruskan berita sebelumnya, bahwa bukan sebulan gaji tapi Rp 1 juta. Ini berlaku bagi ASN yang non-PNS atau P3K,” ujar Petrus kemarin. Adapun anggarannya bersumber dari APBD Murni 2024. “Jadi, biar tidak keliru untuk dipahami. Bahwa Pemkab Kubar memberikan THR bagi pegawai non-ASN alias honorer itu tak sama dengan PNS,” terangnya.

Selengkapnya