Catatan Berita Mahakam Ulu 10-02-2025
UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu menyatakan kesiapan penuh dalam mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Asisten I Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso menegaskan, pihaknya wajib mengikuti instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat, terutama jika telah memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami sudah membahas instruksi dari pemerintah pusat terkait rasionalisasi anggaran, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Mau tidak mau, karena ini sudah menjadi kebijakan nasional, kita wajib melaksanakannya,” ujar Teguh usai rapat beberapa waktu lalu. Kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas di tingkat daerah ini mencapai 50 persen sesuai ketentuan yang tertuang dalam Inpres tersebut.
Selengkapnya