Batas Dana Kampanye Rp131 Miliar

Catatan Berita Balikpapan 09-10-2024

BALIKPAPAN, TRIBUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kembali mengingatkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU RI, jumlah dana kampanye dibatasi hingga Rp131 miliar untuk setiap Paslon yang maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan. Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan merupakan langkah untuk memastikan jalannya kampanye yang adil serta transparan.

Selengkapnya