Catatan Berita Bontang 06-11-2024
BONTANG, KALTIMPOST - Mantan Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana menjalani sidang perdana, Kamis (31/10/2024) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada sidang ini, majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Itu merupakan dakwaan primer,” kata Hendra.
Selengkapnya