Berharap Dapat Nilai Kompensasi Sebanding Ada Benturan Aturan Aset Daerah yang Masuk Kewenangan IKN

Catatan Berita Penajam Paser Utara 25-06-2024

PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD PPU Thohiron mengatakan, ada konflik aturan yang membuat sulit bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan aset-aset yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat pasti menganggap seluruh barang milik pemerintah kabupaten (Pemkab) dan provinsi sebagai milik pemerintah pusat, meskipun dalam hal pengelolaanya masih di tangan daerah. “Ini terkait dengan IKN, kan berhadapan dengan pemerintah pusat. Aturan terkait aset itu, selama pemerintah pusat bisa berkehendak yah agak susah. Itu terkait dengan benturan aturan. Mau kita sih jangan diambil, tetapi apakah pemerintah pusat mau,” ujar Thohiron. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dapat dengan mudah meminta aset-aset tersebut sesuai dengan kebutuhan, karena memiliki kewenangan tertinggi. Thohiron mengungkapkan keinginan pemerintah daerah untuk tetap memiliki aset-aset tersebut agar dapat digunakan secara produktif di masa depan.

Selengkapnya