Catatan Berita Penajam Paser Utara 27-07-2024
PENAJAM – Awalnya, mereka senang karena mendapat hibah tanah melalui surat persetujuan Bupati PPU sebelumnya, yaitu Hamdam, sebagai dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas dua lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di tempat itu pada 7 September 2023. Namun, tiba-tiba hibah itu dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Surat Keputusan (SK) Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 tertanggal 19 Juli 2024, dan diteken Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun seperti dilansir media ini, Kamis (25/7). Sekarang, mereka semakin bingung karena ada kabar bahwa tanah mereka akan diukur ulang oleh Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional PPU, Sabtu (27/7), hari ini. “Kabar ini muncul di grup WhatsApp (WA) internal Perum Korpri dan kami saling bertanya-tanya apakah benar kabar ini?” kata Siti Sundari, salah satu warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Jumat (26/7).
Selengkapnya