Catatan Berita Paser 02-08-2024
TANA PASER – Bupati Paser, Fahmi Fadli melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Paser. Pelantikan dan pengukuhan diikuti 139 Kades dan 731 Anggota BPD, yang berlangsung di GOR Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). Kegiatan yang dilaksanakan merupakan implementasi dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dalam aturan itu, masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat 2 periode. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu masa jabatan 6 tahun dan secara normatif bisa menjabat 3 periode,” terang Fahmi.
Selengkapnya