Catatan Berita Paser 09-04-2025
TANAH GROGOT - Program pembebasan tunggakan dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan di Kabupaten Paser. Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser akan memberlakukan pembebasan tunggakan dan denda PKB. Kasi Pendataan dan Penetapan, UPTD PPRD Paser, Margo Birawan, mengatakan program pemutihan ini berhubungan dengan program Gratispol dari Gubernur Kaltim, yang bentuknya program pemutihan tunggakan kendaraan bermotor. Data kendaraannya tidak lagi melihat berapa tahun tunggakannya, akan tetapi yang dikenakan hanya tahun berjalan saja dari 2025 ke 2026.
Selengkapnya