Menampilkan 2026 data.
SAMARINDA – Tahun 2024 akan menjadi tahun pertama penyaluran dana dari Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF) di Kalimantan Timur (Kaltim). Secara nasional, keberhasilan program perdagangan karbon ini menjadi yang pertama di Indonesia. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni sangat berharap seluruh tahapan penyaluran dana karbon hingga ke tingkat tapak ini berhasil dan menjadi contoh bagi provinsi lainnya. “Saya mohon proses ini bisa terus dikawal. Sebab daerah lain saat ini juga sedang menunggu praktik baik dari Kaltim hingga ke tingkat tapak,” kata Sekda Sri Wahyuni saat mewakili Pj Gubernur Kaltim membuka Kick Off Meeting dan Sosialisasi Program Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-CF) di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (28/3/2024).
SENDAWAR – Kabar besaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup Pemkab Kubar senilai sebulan gaji, diralat Kepala BKAD Kubar Petrus. Kepada media ini, Petrus menyebut, besaran THR bagi non-PNS atau PPPK hanya dijatah Rp 1 juta per orang. “Meluruskan berita sebelumnya, bahwa bukan sebulan gaji tapi Rp 1 juta. Ini berlaku bagi ASN yang non-PNS atau P3K,” ujar Petrus kemarin. Adapun anggarannya bersumber dari APBD Murni 2024. “Jadi, biar tidak keliru untuk dipahami. Bahwa Pemkab Kubar memberikan THR bagi pegawai non-ASN alias honorer itu tak sama dengan PNS,” terangnya.
BONTANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) memprogramkan pembangunan gedung pelayanan SIM Satlantas Polres Bontang tahun ini. “Pembiayaannya dari APBD Bontang, total anggarannya Rp6,1 miliar,” terang Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPRK Robysai Manassa Mallisa. Nantinya bangunan lama dibongkar terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pembuatan fondasi ulang sesuai desain baru. Ia menyebut, gedung nantinya terdiri dari dua lantai. Mengacu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), luas bangunan baru mencapai 781,8 meter persegi. Pengerjaan mencakup penggalian tanah, pemasangan beton, atap, furniture, lantai, dinding, sanitasi, hingga elektrikal. “Terkait peruntukan tiap lantainya saya belum mengetahuinya,” ucapnya.
SAMARINDA – Setiap tahun Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran untuk program rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Hal itu sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas hidup warga prasejahtera. Tahun ini khusus di Samarinda, program tersebut menyasar 150 rumah. Nilai tiap rumah Rp25 juta. Sasaran perbaikan yakni rumah-rumah yang kondisinya tidak layak dari sisi lantai tanah dan dinding yang masih terbuat dari bambu atau tripleks, atap seng/asbes yang sering bocor, hingga yang tidak memiliki MCK. PPTK Proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh, bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim Erwinsyah mengatakan, RTLH menjadi program prioritas dari kepala daerah.
TENGGARONG – Pada tahap kedua ini, Pemkab Kukar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengucurkan anggaran Rp250 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PU Kukar Wiyono, Jumat (29/3). Ia menyebut, tahapan pengerjaan fisik kemungkinan dimulai April. Para pedagang telah direlokasi ke pasar sementara di Lapangan Pemuda Tenggarong. "Proses lelang sudah dilakukan sekitar 25 hari, dan kami harapkan kontraknya segera ditandatangani. Jadi, pengerjaan dapat dimulai bulan depan sampai Desember nanti,” jelas Wiyono. Pengerjaan tahap kedua, kata Wiyono, akan fokus di bagian tengah pasar. Area ini memerlukan lahan luas untuk manuver alat dan material. Untuk itu, tahap pertama dan relokasi dilakukan untuk tempat kerja dan penyimpanan material serta alat-alat.
SAMARINDA – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Tersangka pengemplang pajak berinisial SC ini adalah Direktur PT SSE, sebuah perusahaan yang melakukan usaha perdagangan bahan bakar cair/BBM khususnya solar industri.
SAMARINDA – Penggelapan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan dalam program PNPM Mandiri Perkotaan yang dilakukan Sulikah medio 2007–2013, dinilai Jaksa Sri Rukmini telah merugikan Pemkot Samarinda. Tuntutan selama 1 tahun 9 bulan pidana penjara diajukan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001,” ucap beskal Kejari Samarinda itu membaca amar tuntutan.
PENAJAM – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menegaskan keputusannya untuk memotong anggaran perjalanan dinas. “Anggaran yang dipotong tersebut dialihkan untuk perbaikan jalanan guna meningkatkan infrastruktur di PPU,” katanya ditemui setelah paripurna, Selasa (26/3). Dirinya menanggapi terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat yang menyarankan anggaran difokuskan pada pemerataan pembangunan. Termasuk perbaikan jalanan untuk meningkatkan infrastruktur. Saat ini dari 1.500 kilometer (km) jalanan yang direncanakan diperbaiki, baru 500 kilometer yang terselesaikan. “Kami akan fokus pada pembangunan infrastruktur fisik karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
PENAJAM – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syamsudin Alie punya harapan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menata atau menertibkan pasar-pasar liar di luar lingkungan pasar yang telah ditentukan pemerintah daerah. "Penataan pasar perlu dilakukan dan berguna agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa naik," ungkapnya. Menurutnya, upaya pemerintah daerah mengajak mereka (para pedagang) untuk masuk ke pasar yang sudah disiapkan. Seperti pedagang yang tidak memiliki tempat berjualan di sepanjang jalan. Jelas tidak ada retribusi yang ditarik dari pedagang liar yang membuka lapak di luar tempat yang seharusnya. Jika dibiarkan, khawatirnya lambat laun menjamur.
PENAJAM – Salah satunya pandangan umum dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan atau diwakilkan anggota Komisi III DPRD PPU Adla Dewata terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2023-2043, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten PPU Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Berdasarkan penyampaian di atas, tiga raperda tahun ini Fraksi Gerindra DPRD PPU menerima dan segara melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Adla. Menurutnya, Raperda merupakan produk hukum yang dimiliki PPU, yang diperuntukkan sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Termasuk melakukan aksi tanpa keraguan.